banner 728x250
Berita  

LSM LIPAN Sumut Surati Kapolda, Siap Gelar Aksi di Bandara Kualanamu: Dugaan Penyelundupan HP dan Pelanggaran Izin Tinggal Disorot

banner 120x600
banner 468x60

ADHIYAKSAnews.com//LUBUK PAKAM, 17 Oktober 2026 — Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menyurati Kapolda Sumatera Utara terkait rencana aksi unjuk rasa damai di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, di depan pintu keluar bandara.

Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si., menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara Kualanamu.

banner 325x300

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani pihak LIPAN, organisasi tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait peredaran atau penyelundupan telepon seluler berbagai merek, serta dugaan ketidaksesuaian izin tinggal warga negara asing dengan visa yang digunakan di wilayah Sumatera Utara.

LIPAN Desak Penegakan Hukum dan Transparansi

Pantas Tarigan menegaskan, laporan masyarakat yang diterima LIPAN perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengawasan barang, kepabeanan, dan keimigrasian harus diperiksa secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah menyurati Kapolda Sumut. Aksi ini adalah aksi damai konstitusional. Kami menyampaikan dugaan berdasarkan laporan masyarakat agar ada pemeriksaan, audit sesuai kewenangan, dan transparansi. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujar Pantas Tarigan.

Ia menegaskan, LIPAN tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, pihaknya mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Soroti Pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi

LIPAN menilai pengawasan di pintu masuk internasional seperti Bandara Kualanamu merupakan aspek penting dalam melindungi kepentingan negara. Pengawasan kepabeanan dan keimigrasian harus berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan celah bagi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Karena itu, LIPAN meminta instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dugaan-dugaan tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan dan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

Surat pemberitahuan aksi tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam dokumen yang diperlihatkan, LIPAN juga mencantumkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Bea Cukai dan Imigrasi Kualanamu.

Aksi Damai Harus Berjalan Tertib dan Sesuai Hukum

Rencana aksi tersebut mengacu pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian, ketertiban umum, keselamatan pengguna bandara, serta kelancaran akses keluar-masuk kawasan bandara.

LIPAN menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta aparat terkait memberikan perhatian terhadap substansi persoalan yang diangkat. Pengamanan dan pengaturan lokasi aksi juga menjadi penting agar kegiatan tidak mengganggu pelayanan penerbangan maupun kepentingan masyarakat.red

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *