banner 728x250
Berita  

Penegakan Hukum Berbuah Pemulihan Aset: PT KAI Terima Kembali Aset Rp55,85 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Wartaadhyaksanews–Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan total nilai sekitar Rp55,85 miliar.
Pengembalian aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, bersama Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026). �
Sumut Pos + 1
Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan dan pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. �
Sumut Pos
Adapun tiga aset yang dikembalikan berupa tanah dan bangunan yang berada di sejumlah lokasi strategis di Kota Medan dengan total nilai sekitar Rp55.859.049.000. �
Berindo News
Beberapa aset tersebut antara lain berada di:
Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan
Jalan Sutomo, Medan
Aset-aset tersebut sebelumnya terkait dengan perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang telah diproses secara hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung upaya asset recovery serta menjaga aset negara agar dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan milik negara.
Penyerahan aset secara simbolis dilakukan kepada perwakilan PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara yang hadir dalam kegiatan tersebut.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *