ADHIYAKSANEWS,Serdang Bedagai, 28 Agustus 2026 – Dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyeret nama Kepala Desa Suka Jadi, Misroh, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/294/VIII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap salah seorang aktivis LSM yang sebelumnya juga disebut melibatkan wartawan saat menjalankan aktivitas konfirmasi. Proses hukum kini berada dalam kewenangan penyidik Polres Serdang Bedagai.
Kuasa hukum pelapor, Bambang SW, SH, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengungkapkan rencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 3 September 2026, dengan sasaran Kantor Bupati Serdang Bedagai, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, dan Polres Serdang Bedagai.
Menurut Bambang, aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar memproses laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Suka Jadi, Misroh, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi terkait laporan polisi yang telah terdaftar atas dirinya.
Sesuai Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan memaksa atau pengancaman dan ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan apabila memenuhi unsur hukum, setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, sementara setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Publik kini menantikan langkah Polres Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
JT


















