Wartaadhyaksanews,Deli Serdang, 22 Februari 2026 — Aktivitas pembangunan di lingkungan pabrik PT Sinar Sosro yang berlokasi di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan dari Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan.
Perusahaan produsen minuman Teh Botol Sosro yang berada di Dusun II, Desa Bangun Sari Baru tersebut diduga melakukan peninggian pagar tembok pabrik kurang lebih dua meter, sehingga total ketinggian mencapai sekitar delapan meter.
Menurut Pantas Tarigan, peninggian tembok tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun persetujuan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Kita menduga ada pelanggaran administrasi dalam proses pembangunan atau peninggian tembok tersebut. Setiap bangunan atau perubahan konstruksi wajib memiliki PBG dan dokumen teknis sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pantas Tarigan kepada wartawan, Sabtu (22/2).
Ia menambahkan, LSM LIPAN Sumatera Utara akan segera membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Tim ini nantinya akan mengumpulkan data di lapangan, berkoordinasi dengan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
“Dalam waktu dekat, kami akan membentuk tim untuk memastikan apakah proses pembangunan tembok tersebut sudah sesuai regulasi atau tidak. Jika terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan tegas dari instansi berwenang,” ujarnya.
Pantas juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap bangunan industri penting dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, keselamatan konstruksi, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sinar Sosro di Tanjung Morawa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
LSM LIPAN berharap pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***


















