ADHIYAKSANEWS,SERDANG BEDAGAI — Pengelolaan Dana Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan tajam publik, media, dan lembaga sosial kontrol. Desa yang berada di tengah areal perkebunan PTPSU tersebut dinilai minim pembangunan fisik meski menerima pagu Dana Desa mencapai Rp598.968.000.
Sejumlah anggaran dalam realisasi Dana Desa 2025 diduga tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan. Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah Kepala Desa Sei Kari, Jumari, dan Kaur Keuangan Supriadi memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait berbagai item anggaran yang dipertanyakan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian serius ialah anggaran Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp91.976.160. Nilai tersebut dianggap sangat besar untuk desa dengan jumlah penduduk hanya 449 jiwa dan 101 kepala keluarga.
Publik mempertanyakan bentuk fisik kegiatan, daftar peserta, dokumentasi, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran puluhan juta tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah desa membuka nama pihak ketiga, narasumber, maupun pelaksana kegiatan yang menerima pembayaran dari program tersebut.
Tidak hanya itu, anggaran Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sebesar Rp37 juta juga dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki dampak signifikan bagi masyarakat desa.
Kecurigaan dugaan penyimpangan semakin mengarah pada indikasi mark-up dan laporan fiktif setelah sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan drainase dan prasarana jalan desa senilai Rp30.417.840 disebut tidak terlihat jelas realisasinya di lapangan.
Masyarakat juga mempertanyakan dua pos anggaran “Keadaan Mendesak” masing-masing Rp11.700.000 yang dicairkan pemerintah desa. Warga meminta penjelasan kondisi darurat apa yang menjadi dasar pencairan dana tersebut serta siapa penerima manfaatnya.
Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa sebesar Rp17.969.040 yang bersumber dari Dana Desa juga menuai kritik. Penggunaan Dana Desa dinilai seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat dibanding kebutuhan operasional aparatur desa.
Sorotan lain muncul pada anggaran perpustakaan desa sebesar Rp12 juta, sementara bantuan pendidikan siswa miskin hanya Rp2.250.000. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai skala prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Sei Kari.
Media dan LSM kini mendesak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan, hingga Unit Tipikor Polres untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Sei Kari Tahun 2022 hingga 2025.
Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, laporan fiktif, mark-up anggaran, atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka Kepala Desa dan pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
LSM dan media menegaskan akan terus mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa Sei Kari hingga ke pelaporan resmi melalui Dumas kepada aparat penegak hukum. Transparansi penggunaan Dana Desa dinilai menjadi kewajiban pemerintah desa agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara di tengah masyarakat.tim


















