ADHIYAKSANEWS,Sei Kari, Sergai, 20 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIPAN) Sumatera Utara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumari. Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 78/LIPAN/SU/VI/2026.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, menyampaikan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal sebelum pihaknya melanjutkan persoalan yang mereka soroti ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Pantas Tarigan, pihaknya telah berulang kali berupaya melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sei Kari terkait berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
“Kami sudah siapkan surat somasi untuk Kepala Desa Sei Kari, Jumari. Surat tersebut akan kami antar langsung ke kantor desa bersama tim. Somasi ini merupakan langkah awal sebelum berlanjut ke pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum. Kami sudah mengajak kepala desa untuk berkoordinasi, namun tidak ada tanggapan. Kami menilai dugaan penyelewengan di Desa Sei Kari perlu mendapat perhatian serius karena kondisi desa yang berada di kawasan perkebunan sangat rentan terhadap penyalahgunaan anggaran apabila tidak diawasi dengan baik,” ujar Pantas Tarigan saat dikonfirmasi.
Pantas juga menjelaskan bahwa surat somasi sebenarnya telah dipersiapkan untuk segera disampaikan. Namun karena adanya kegiatan sosial dan bakti sosial yang dilaksanakan LSM LIPAN Sumut di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, proses pengantaran surat tersebut mengalami penyesuaian jadwal.
“Kami telah mempersiapkan seluruh dokumen terkait somasi Desa Sei Kari. Karena hari ini kami sedang melaksanakan kegiatan sosial, maka surat tersebut belum sempat diantar. Dalam waktu dekat akan segera kami sampaikan secara langsung ke kantor desa,” tambahnya.
Sementara itu, tim jurnalis bersama LSM LIPAN Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM LIPAN Sumut berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
JT


















