banner 728x250

Pengangkatan Kasipem Desa Serdang Tahun 2018 Dipertanyakan, Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pemalsuan Ijazah Harus Diusut Dan Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana.Peran Inspektorat,PMD Dan Kecamatan Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

ADHIYAKSAnews.com//Deli Serdang, 14 Oktober 2026 — Kasus dugaan ketidakmemenuhan persyaratan pendidikan dalam pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada 2018, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan yang dapat menjawab pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pengangkatan.

Sudirman Nadeak disebut belum menunjukkan ijazah STM yang dipersyaratkan atau digunakan dalam proses pendaftaran dan pengangkatannya pada 2018. Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh persyaratan pengangkatan telah dipenuhi.

banner 325x300

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Serdang, khususnya terkait proses pengusulan dan pengangkatan perangkat desa tersebut. Namun, dugaan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat, Dinas PMD, dan Kecamatan Beringin didesak bertindak

Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang didesak melakukan pemeriksaan khusus terhadap dokumen pendidikan Sudirman Nadeak, termasuk mencocokkan ijazah yang digunakan saat seleksi dengan data resmi dari lembaga pendidikan penerbit.

Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen persyaratan calon, rekomendasi Camat, surat keputusan pengangkatan, serta kronologi administrasi sejak proses seleksi berlangsung pada 2018. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian persyaratan atau dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jika terdapat indikasi tindak pidana, temuan tersebut perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani berdasarkan bukti yang tersedia.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang juga diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Instansi tersebut perlu menelaah dasar administrasi pengangkatan, meminta penjelasan dari pihak terkait, serta menentukan langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Kecamatan Beringin didesak membuka penjelasan mengenai proses rekomendasi pengangkatan pada 2018, termasuk dokumen apa saja yang diperiksa ketika rekomendasi diterbitkan. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur yang dijalankan oleh pemerintah pada saat itu.

Aturan pendidikan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pengangkatan

Persyaratan pendidikan perangkat desa harus ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pengangkatan dilakukan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, menjadi bagian penting dalam menilai persyaratan dan prosedur pengangkatan perangkat desa.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat bagi calon perangkat desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang relevan dan status peraturan pada waktu pengangkatan.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Sudirman memiliki ijazah yang diperoleh setelah 2018, melainkan ijazah apa yang disampaikan ketika mengikuti seleksi, apakah dokumen tersebut sah, serta apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi pada saat pengangkatan.

Apabila terdapat ijazah yang baru diperoleh setelah pengangkatan, fakta tersebut perlu diperiksa bersama dokumen seleksi dan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, waktu penerbitan ijazah saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pemalsuan atau otomatis membatalkan pengangkatan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Dugaan pemalsuan ijazah harus dibuktikan melalui proses hukum

Jika pemeriksaan menemukan indikasi penggunaan ijazah palsu atau surat yang diduga dipalsukan dalam proses seleksi, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal dokumen, keabsahan penerbitannya, serta pihak yang membuat atau menggunakannya.

Ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat harus diterapkan berdasarkan waktu perbuatan, unsur delik yang terpenuhi, dan peraturan hukum yang berlaku.

Demikian pula, apabila ditemukan dugaan kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang terlibat dalam proses pengangkatan, unsur perbuatan, kewenangan, kesalahan, dan akibat hukumnya harus diperiksa secara terpisah.

Penghasilan dan status jabatan juga perlu ditelaah

Selain keabsahan dokumen, Inspektorat dapat diminta memeriksa administrasi pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan jabatan apabila terdapat dasar pemeriksaan yang memadai.

Jika pelanggaran administratif terbukti, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sah, termasuk koreksi administrasi atau tindakan terhadap status jabatan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses administrasi dan proses pidana dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik menunggu kepastian, bukan pembiaran

Hingga 14 Oktober 2026, persoalan yang menjadi perhatian publik adalah kejelasan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan Kasipem Desa Serdang pada 2018 serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Pemerintah Kecamatan Beringin, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai langkah pemeriksaan yang telah dan akan dilakukan.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa pengangkatan perangkat desa dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sah, bukan melalui proses yang mengabaikan aturan. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan korektif harus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.

Kini, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan menyeluruh, keterbukaan dokumen, dan keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *