banner 728x250

Ketua LSM LIPAN Sumut Desak Camat Beringin Laporkan Kades dan Kasipem Desa Serdang ke PMD serta Inspektorat

banner 120x600
banner 468x60

ADHIYAKSAnews.com//DELI SERDANG, 15 Oktober 2026 — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LSM LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si., mendesak Camat Beringin segera melaporkan Kepala Desa Serdang, Henri Parulian Habeaan, dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), Sudirman Nadeak, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang serta Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa kedua pejabat Pemerintah Desa Serdang itu tidak memenuhi undangan resmi Kecamatan Beringin dalam rangka klarifikasi terkait dugaan persoalan ijazah yang digunakan dalam proses pengangkatan Kasipem pada 2018.

banner 325x300

Menurut Pantas, ketidakhadiran dalam agenda klarifikasi resmi tidak boleh membuat persoalan berhenti tanpa kejelasan. Ia meminta Camat Beringin menjelaskan langkah administratif yang telah dilakukan sekaligus meneruskan persoalan tersebut kepada instansi berwenang agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Camat Beringin jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami mendesak agar ketidakhadiran dalam undangan klarifikasi resmi ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, termasuk melaporkannya kepada PMD dan Inspektorat untuk diperiksa sesuai kewenangan,” tegas Pantas Tarigan.

Dugaan persoalan ijazah pengangkatan 2018 harus dibuka secara transparan

Pantas menegaskan, substansi persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata ketidakhadiran dalam undangan, melainkan juga keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kasipem Desa Serdang pada 2018.

Menurut LIPAN Sumut, persoalan tersebut perlu ditelusuri dengan memeriksa dokumen persyaratan saat pengangkatan, rekomendasi kecamatan, arsip Pemerintah Desa Serdang, serta keaslian ijazah yang digunakan pada saat proses seleksi.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan pendidikan yang berlaku ketika pengangkatan telah dipenuhi. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen yang tercatat pada 2018 dan dokumen pendidikan yang kemudian diajukan, instansi berwenang perlu mengklarifikasi kronologi serta keabsahan masing-masing dokumen.

“Jika memang tidak ada persoalan, tunjukkan dokumen yang sah dan berikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme resmi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan yang menyangkut persyaratan perangkat desa dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Pantas.

Ia menekankan bahwa dugaan pemalsuan ijazah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketidakhadiran dalam undangan atau perbedaan informasi administrasi. Keaslian dokumen harus diperiksa melalui pihak yang berwenang dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Camat, PMD, dan Inspektorat diminta tidak berhenti pada klarifikasi administratif

LIPAN Sumut meminta Camat Beringin menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada PMD serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Kedua instansi tersebut didorong melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri prosedur pengangkatan, kelengkapan persyaratan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perangkat desa.

Pantas juga meminta agar proses penanganan perkara disertai dokumentasi yang jelas, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga kesimpulan hasil pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan dapat diabaikan tanpa pertanggungjawaban.

“Jangan hanya mengundang, tetapi setelah undangan tidak dipenuhi kemudian persoalan berhenti. Kami meminta ada tindak lanjut tertulis, pemeriksaan dokumen, dan kejelasan hasilnya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

Dugaan pemalsuan dokumen dapat berimplikasi hukum apabila terbukti

Dalam aspek hukum, dugaan pemalsuan surat perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, dengan memperhatikan waktu perbuatan, jenis dokumen, unsur tindak pidana, serta alat bukti yang tersedia.

Untuk peristiwa yang diduga terjadi pada 2018, ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP lama dapat menjadi salah satu rujukan pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan aturan peralihan yang relevan. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum.

Sementara itu, dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan perangkat desa perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan peraturan pelaksana yang berlaku pada saat pengangkatan. Ketentuan mengenai persyaratan perangkat desa, mekanisme pengangkatan, serta kewenangan kepala desa dan camat harus diperiksa berdasarkan aturan yang tepat untuk periode tersebut.

Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang sah.

Karena itu, LIPAN Sumut mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti awal tindak pidana, perkara perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses menurut hukum.

LIPAN tuntut kepastian, bukan pembiaran

Pantas Tarigan menegaskan bahwa desakan kepada Camat Beringin, PMD, dan Inspektorat bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan dugaan persoalan persyaratan perangkat desa ditangani secara profesional dan terbuka.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pengangkatan perangkat desa, terutama apabila muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi dasar administrasi jabatan.

LIPAN Sumut meminta Camat Beringin memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas undangan klarifikasi tersebut, sedangkan PMD dan Inspektorat diminta memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada pertukaran surat-menyurat.

LIPAN Sumut menegaskan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan ini. Kepastian hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta yang terverifikasi, dan proses yang adil—bukan dugaan semata.red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *