banner 728x250

Kantor Desa Kosong, Kades Bungkam: Ke Mana Dana Desa Rubun Dunia 2024–2025?.Transparansi Dipertanyakan, Realisasi Dana Desa Rubun Dunia Tak Sejalan dengan Kondisi Lapangan

banner 120x600
banner 468x60

ADHIYAKSANEWS,SERDANG BEDAGAI, 30 Mei 2026 – Pengelolaan Dana Desa di Desa Rubun Dunia, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan minimnya pembangunan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan selama tahun 2024 hingga 2025.

Saat tim melakukan penelusuran ke lapangan, kantor desa terlihat kosong di jam 9.00 Wib pagi hari tanpa kehadiran perangkat desa yang dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Golkar Girsang melalui nomor WhatsApp yang diketahui sering berganti juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

banner 325x300

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Rubun Dunia menerima Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp706.116.000 yang telah tercatat tersalurkan 100 persen. Sementara pada Tahun 2025 pagu Dana Desa tercatat Rp652.815.000 dengan realisasi penyaluran Rp540.057.630.

Namun, kondisi lapangan yang ditemukan tim investigasi memunculkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Beberapa kegiatan yang menyerap anggaran cukup besar, seperti penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat, pembangunan jalan usaha tani, ketahanan pangan, pemeliharaan jalan desa, pemberdayaan perempuan, hingga pembangunan sumber air bersih, dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat mengaku minim mendapatkan informasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa, padahal terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan informasi publik desa. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kegagalan memberikan akses informasi kepada masyarakat dapat menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan pemerintahan.

Sementara itu, apabila dalam penggunaan Dana Desa ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kecamatan Kotarih, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun 2024–2025.

Publik juga menunggu komitmen Kepala Desa Rubun Dunia untuk membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara transparan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rubun Dunia belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan.tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *