banner 728x250
Berita  

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Menguat

banner 120x600
banner 468x60

Adhiyaksa,Deli Serdang | Rabu, 22 April 2026 – Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si, melayangkan surat somasi resmi kepada Kepala Desa Serdang, Kecamatan Beringin, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa serta keterlibatan kepala desa sebagai pengelola utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menuai sorotan.

Pantas Tarigan bersama tim turun langsung ke Kantor Desa Serdang untuk meminta klarifikasi sekaligus menyerahkan surat resmi dari LSM LIPAN Sumut. Surat tersebut diterima oleh Kasi Pemerintahan Desa Serdang bersama sejumlah perangkat desa lainnya.

banner 325x300

Menurut Pantas Tarigan, langkah tersebut diambil karena adanya dugaan serius terkait tata kelola Dana Desa yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.

“Kami datang baik-baik dan resmi. Jika tidak ada penjelasan terbuka, maka kami akan lanjutkan laporan tertulis ke pihak terkait dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Serdang disebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui nomor kontak yang tersedia juga belum mendapat jawaban.

Sorotan Peran Kades dalam Program MBG

Selain persoalan Dana Desa, LSM LIPAN juga mempertanyakan keterlibatan Kades Serdang yang disebut-sebut warga ikut berperan sebagai pengelola utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.

Padahal, berdasarkan ketentuan dan arahan Badan Gizi Nasional (BGN), kepala desa tidak diperbolehkan menjadi pengelola utama operasional dapur maupun dana program MBG. Pengelolaan seharusnya dilakukan oleh pihak independen seperti yayasan, koperasi, UMKM, atau badan usaha lain guna menghindari konflik kepentingan.

Peran kepala desa seharusnya hanya sebagai fasilitator, pendukung sarana, penggerak BUMDes, serta mendorong petani dan peternak lokal menjadi pemasok kebutuhan pangan program tersebut.

LSM LIPAN menilai jika benar terdapat peran langsung kepala desa sebagai pengelola, maka hal itu harus diperiksa agar tidak menabrak aturan tata kelola pemerintahan desa.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Pantas Tarigan menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bila tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat, laporan akan segera disampaikan ke instansi berwenang dan aparat penegak hukum.

Kasus ini diprediksi menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa serta program nasional yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *