Wartaadhiyaksanews,MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan Kejati Sumut dalam kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika sekaligus Pemusnahan Barang Bukti yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Jurist Preciselly, S.H., M.H. Kehadiran pihak Kejaksaan merupakan bentuk sinergi penegakan hukum dalam mengawal proses perkara dari penyidikan hingga pemusnahan barang bukti.
Sinergi Antar Lembaga
Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu H. Februanto, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas instansi, di antaranya:
Kepala BNNP Sumatera Utara.
Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Utara.
Jajaran pimpinan Polrestabes Medan.
Pemusnahan sebagai Langkah Preventif
Kegiatan ini mencakup pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika menonjol dalam periode terakhir serta pemusnahan barang bukti berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi. Langkah pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan kembali dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
”Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini adalah wujud nyata koordinasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum. Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas di persidangan,” ujar Aspidum Kejati Sumut, Jurist Preciselly, di sela-sela kegiatan.
Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan Sumut yang bersih dari narkoba.***


















