Serdang Bedagai – Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam pengelolaan keuangan di Desa Kota Galuh. Temuan tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran desa dalam periode tertentu.2/4
Kepala Inspektorat Sergai menyampaikan bahwa temuan ini mencakup sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa, mulai dari administrasi yang tidak lengkap hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah item kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp434 juta,” ujarnya.
Inspektorat juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk pengembalian kerugian negara dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, pihak Inspektorat menegaskan bahwa apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka kasus ini berpotensi dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Sergai sendiri berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kota Galuh belum memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan tersebut. Namun, diharapkan adanya langkah kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.red


















